Senin, 25 Mei 2009

7 (Tujuh) Kode Etik Wartawan Indonesia

Tujuh Butir Kode Etik Wartawan Indonesia :

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Hal ini dimaksudkan dalam menyiarkan berita harus benar dan jelas sumbernya, tidak menutupi fakta dan pendapat penting yang menarik dan perlu diketahui masyarakat.

2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
Hal ini memiliki maksud untuk memperoleh informasi dari sumber berita/nara sumber,termasuk memotret dan dokumen, setip wartawan harus melakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mengikuti kaidah-kaidah kewartawanan.

3. Wartawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, nggak mencampuradukkan fkta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta nggak melakukan plagiat
Hal ini dimaksudkan dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, wartawan nggak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan tentang kesalahan seseorang.

4. Wartawan Indonesia nggak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta nggak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Hal ini maksudnya informasi yng disiarkan wartawan gak boleh bohong, harus jelas sumbernya dan kebenarannya,nggak boleh menampilkan kesadisan, berita cabul, dan harus menyembunyikan identitas korban asusila, serta harus melindungi kehormatan korban.

5. Wartawan Indonesia nggak menerima suap dan nggak menyalahgunakan profesi
Wartawan dalam menyampaikan informasi atau berita gak boleh menerima uang,apalagi menerima suap agar tidak menyiarkn sebuah berita yang sebenarnya penting diketahui oleh masyarakat.

6. Wartawan indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
Hal ini maksudnya wartawan boleh tidak melakukan penulisan terhadap suatu berita pabila narasumbernya keberatan pendapat atau berita tentag dirinya dimuat.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab
Hal ini maksudnya apabila seorang wartawan membuat kesalahan dalam menulis suatu berita, maka dia harus meralat tulisan/berita tersebut dihalaman yang sama, lalu pihak yang merasa dirugikan juga harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Itulah 7 (tujuh) butir kode etik yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalani profesi sebagai seorang wartawan, dan sekarang pertanyaan dri semua ini "Apakah Wartawan Kita Saat Ini Sudah Memegang Teguh Kode Etik Kewartawanan Tersebut ....?" apabila hal itu sudah dilakukan maka dunia jurnalisme di Indonesia akan semakin maju seiring dengan era globalime saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HOT NEWS

artikel Broadcasting

festival film purbalingga

Televisi Kecil - Jogja Television Forum

TUTORIAL VIDEOGRAFI

Buletin Galeri Video

BBCIndonesia.com | Berita Dunia | Indonesian News index

Perpustakaan Film indiesof

filmmaking.net articles

Naratama TV Club

detiknews - detiknews

Liputan6 - Berita Aktual

LESEHAN

INFO KOMPUTER

Softpedia - Windows - All

LA Lights IndieFest .Com

Info Hardware Computer

Shoutmix


ShoutMix chat widget

Network Follows

Blog-Blog Terkait